ORGANISASI

Serikat Buruh Tuntut Gubernur Banten Revisi SK UMK Dalam 3×24 Jam!

Redaksi Focus Tangerang

Serikat Buruh Tuntut Gubernur Banten Revisi SK UMK Dalam 3×24 Jam!

Tangerang – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja serentak selama tiga hari dan unjuk rasa besar-besaran pada 6 Desember 2021 nanti. 

Hal ini bakal dilakukan apabila tuntutan kenaikan UMK sebesar 5,4 persen tidak dipenuhi. 

Dengan tegas KSPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan juga menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No:561/Kep282-Huk/2021 tgl 30 November 2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Se-provinsi Banten Tahun 2022.

Baca juga: Seorang Wakil Rakyat dari DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan Atas Dugaan Kasus KDRT 

“Sikap kita tegas menolak terhadap SK yang dikeluarkan Gubernur Banten No: 561/Kep282-Huk/2021,” Kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, Rabu 1 Desember 2021. 

Supriyadi juga mengaku, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Banten yang tidak menaikan UMK Kabupaten Tangerang. Pihak buruh menuntut agar SK UMK tahun 2022 itu direvisi dan naik menjadi 5,4 persen dalam waktu 3×24 jam. 

KSPSI
KSPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

Apabila tidak dilakukan revisi, pihaknya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Gubernur Banten pada Senin (6/12) dalam sekala besar.

“Kami menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK (Kabupaten atau Kota) Tahun 2022,” tegasnya.

Baca juga: Tahun 2021 Angka Kemiskinan di Kabupaten Tangerang Kembali Naik

Menurutnya, SK Gubernur tentang pengupahan harus merujuk kepada hasil kesepakatan LKS Tripartit Provinsi Banten Pada Tanggal 29 November 2021 yang telah menyetujui Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar 5,4%. 

“Di mana revisi merujuk pada pokok pikiran yang dirumuskan LKS Tripartit yaitu kenaikan Upah Sebesar 5,4%,” jelasnya.

Ia beranggapan, SK Gubernur tentang penetapan UMK tersebut masih berdasar kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusional telah dinyatakan sebagai UU Inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Lakpesdam NU Memantik CSO Kab. Tangerang Fokus Pembedayaan Masyarakat Desa

Dengan kata lain, lanjutnya, UU tersebut belum merujuk pada Konstitusi dan undang undang dasar 1945. Maka dari itu, seharusnya dalam pengambilan kebijakan, pemerintah daerah harus berlaku cermat dan peka.

“Bahwa terdapat dalam putusan MK amar ke 7 agar menangguhkan pemberlaku peraturan yang sifatnya strategis dan berdampak luas,” tandasnya.

(khi)

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Satu Commen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button