Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Nasdem H. Wawan Suhada Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 | 20.00 WIB
TANGERANG,- Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Nasdem Masa Bakti Tahun 2024-2029, H Wawan Suhada mengelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Rumah Bonsai Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (18/11).
Saat sambutan H. Wawan yang baru saja memulai masa bakti periode 2024 – 2029, mengapresiasi peserta yang telah hadir dalam mengikuti acara sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) dengan antusias.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, sehingga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan-peraturan Daerah Provinsi Banten,” ujar H. Wawan Suhada.
Masih menurut H. Wawan yang juga ketua Fraksi Partai Nasdem, saya akan terus menjalin tali silaturahmi, serta berkunjung ke setiap kantor desa khusus di Dapil B. Untuk menyerap aspirasi masyarakat serta mendengar apa yang menjadi harapan masyarakat. baik dari segi pembangunan, maupun kesejahteraan.
Sementara Subandi Musbah sebagai narasumber Sosperda mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar kumpulan aturan di atas kertas. Ia merupakan alat untuk menciptakan kehidupan lebih adil dan sejahtera. Tanpanya, arah pembangunan daerah bisa menjadi kacau. Tidak fokus. Bahkan timpang.
Ia juga menambahkan, Perda merupakan panduan, sebuah cetak biru yang mengatur bagaimana masyarakat hidup bersama, bekerja, dan berkembang. Mulai dari kebijakan pengelolaan ekonomi, hingga tata ruang wilayah. Semua diatur oleh Perda
“Ini merupakan langkah dalam menyerap partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam mengimplementasikan Perda, serta menjadi ruang kita untuk memahami dan menyuarakan kebutuhan,” ucap direktur Visi Nusantara.
Reporter: Heri Yanto