Tangerang, Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merekrut kelompok penyelenggara yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perekrutan tersebut akan ditugaskan sepenuhnya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan seluruh Indonesia.
Melansir dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, jadwal pembentukan calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 17 – 28 September 2024 dengan masa kerja dimulai pada tanggal 07 November sampai dengan 08 Desember 2024.
Lalu, apa syarat menjadi kelompok penyelenggara di TPS?
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota KPPS antara lain:
(1) Syarat untuk menjadi anggota KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Berapa jumlah petugas di setiap TPS?
Adapun komposisi penyelenggara di masing-masing TPS yaitu 7 orang KPPS dan 2 orang PAM TPS dengan besaran gaji 1 jutaan. -Red