Okta Kumala Dewi Anggota DPR RI Gelar Sosialisasi UU 27 Tahun 2022 Di Tigaraksa
Sabtu, 28 Desember 2024 | 16.33 WIB
TANGERANG,- Anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPR RI) Komisi 1 Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi kepada Masyarakat Kecamatan Tigaraksa, Sabtu (28/12).
UU No. 27 Tahun 2022 ini mengatur mengenai asas, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Dalam sambutan, Anggota DPR, Okta Kumala Dewi mengatakan dirinya bekerja pada Komisi 1 DPR RI dan bermitra dengan TNI Angkatan Darat, Udara, Laut, Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia, KIP, PIP serta Kementerian Komunikasi Dan Digital.
Lanjut anggota DPR RI Komisi 1 Fraksi PAN, selain mensosialisasikan UU No. 27 Tahun 2022, kami juga akan menyerap apa yang menjadi usulan masyarakat yang bisa bermanfaat buat masyarakat khususnya Banten III.
“InsyaAllah aspirasi masyarakat khusus di Banten III ini selain kami tampung juga akan saya bawa untuk direalisasikan apa yang menjadi usulan masyarakat,” ucap Okta.
Reporter : Heri Yanto
Editor: Saepul As-Syuja’i