DESA/ KELURAHAN

Warga Jeungjing Ingin Pemilihan RT 02 Secara Demokrasi, Bukan Ditunjuk Kades

Sabtu, 04 Januari 2024 | 17.50

TANGERANG,- Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah RW 03 Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka gagal dilaksanakan yang akhirnya menjadi keluhan sejumlah warga tersebut, pada Jum’at malam, 03/01/2025

Kegagalan tersebut disebabkan kepala Desa Jeungjing Nurlelah yang hadir di acara tersebut menunjuk langsung seseorang tampa disepakati warga, padahal warga ingin Ketua RT dipilih secara demokrasi oleh warga lingkungan 02  itu sendiri. 

Padahal selebaran surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan RT dan RW pada Desember 2024 dan pembentukan panitia pemilihan Ketua RT, RW pun sudah ditentukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jeungjing Nurlelah. 

Saat diwawancara Focus Tangerang, seorang ibu-ibu salah satu warga RT 02 yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan mengatakan warga RT 02 ingin jabatan Ketua RT dipilih secara demokrasi.

“Ini mah keukeuh ditunjuk oleh Kepala Desa, setuju tidak setuju suka tidak suka saya yang tanggung jawab,” ungkap ibu-ibu. 

Lebih lanjut ia juga menyampaikan penjelasan Kades Jeungjing kepada warga 02, RT itu ibaratnya kaki tangan saya, suruhan saya, gak perlu RT pintar tidak perlu ijazah tinggi. 

Kecuali di RT 02 tidak ada calon dan tidak ada yang mau jadi RT maka secara otomatis Kades menunjuk langsung tidak ada masalah, dan kami warga RT 02 kewilayahan RW 03 berharap untuk Ketua RT 02 dipilih oleh warga secara demokrasi jangan di.tunjuk terus oleh Kepala Desa (Kades). 

"Musyawarah Warga RT 02 RW Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka"
“Musyawarah Warga RT 02 RW 03 Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka”

Ketum LSM Banten Transparansi Independen Riswanto, SH. MH., PIA,  angkat bicara menegaskan bahwa  Kepala Desa jangan sampai mengkebiri hak warga dalam berdemokrasi,

Secara aturan jelas Ketua RT dipilih oleh warga setempat melalui musyawarah secara demokratis. Hak untuk memilih ketua RT diatur dalam peraturan daerah. 

Perlu diketahui terkait pemilihan ketua RT yaitu peserta musyawarah adalah seluruh kepala keluarga dari RT perwakilan yang bersangkutan. 

Musyawarah disaksikan oleh Ketua RW dan kades/ Lurah dan Jika musyawarah tidak tercapai, pemilihan ketua RT dapat dilakukan dengan pemungutan suara. Pemilihan ketua RT dilaksanakan oleh Panitia pemilihan Ketua RT yang dibentuk oleh Ketua RW. 

Untuk dapat menjadi ketua RT, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya warga negara Indonesia, berbadan sehat, bertempat tinggal di RT tersebut paling sebentar 3 tahun terakhir, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjut Tinggi Atas (SLTA)/ sederajat dan berkelakuan baik. 

“Ketua RT juga bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, itu sudah di tuangkan dalam aturan, dan jangan melabrak aturan apalagi sampai mengkebiri hak demokrasi warga,” jelas Bung Ris. 

Dalam waktu dekat Kami LSM Banten Transparasi Independen (BSPI) akan segera melayangkan surat ke dinas terkait. 

(Reporter : Heri Yanto/Red) 

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button