Empat Pelaku Curanmor Berhasil diamankan Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang
Focustangerang.com, Kabupaten Tangerang | Dalam waktu 1×24 jam Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Kapolres Kota Tangerang menyampaikan hal tersebut saat press conference di halaman Kantor Polsek Cikupa, pada Kamis (02/09/2021).
Wahyu mengatakan bahwa jajaran Polsek Cikupa berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kontrakan di Kadu Sabrang RT. 03/02 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa.
“Ya, berdasarkan Laporan polisi LP/637/B/VIII tanggal 27 Agustus 2021 dan LP/642/B/VIII tanggal 30 Agustus 2021, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil tersebut, Alhamdulillah Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengamankan SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2,” kata Kapolresta.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan kronologis penangkapannya.
“Berdasarkan laporan polisi di atas, Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengarahkan tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H. Iwan Wahyudi, SH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku,” jelasnya.
Dikuatkan oleh keteranganan dari masyarakat, lanjut Wahyu bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut.
Baca juga: Maggot Putra Tangerang Solusi Mengelola Sampah ditengah Pandemi
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru.
“Saat penggeledahan selain 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor, petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya,” jelasnya.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Adel