PendidikanSERBA-SERBI

Terkait Penyegelan SDN Kiara Payung, Pemkab Tangerang Hormati Putusan Pengadilan

Focus Tangerang – Rabu, 27 Oktober 2021 | 18.57 WIB

Kabupaten Tangerang, Tigaraksa | Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menghormati keputusan Pengadilan Negeri terkait lahan SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji. Hal ini disampaikan Sekda saat menggelar keterangan pers di ruang Rapat Wareng Gd. Kantor Bupati, Rabu 27/10/21.

Sebagaimana diketahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal 23 Juli 2020, ditegaskan dalam poin kelima, menghukum tergugat 1 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bayar ganti rugi kepada tergugat (ahli waris) melalui mekanisme pembayaran ganti rugi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Dan hasil putusan PN Tinggi Banten Tanggal 09 Maret 2021 yang menguatkan putusan PN Tangerang No.113/PDT.G/2019/PN Tangerang, sesuai dengan keputusan tanggal 9 Maret 2021, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menghormati putusan ini, sekaligus merespon dan menerima untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran appraisal tanah yang diproses hukum tersebut.

“Sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (Provinsi Banten) tanggal 9 Maret 2021, kami dari Pemerintah Daerah untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran appraisal tanah yang diproses secara hukum, dalam hal ini adalah tanah di SDN Kiara Payung,” ucap Maesyal.

Red-Focus

Focus Tangerang

Akan tetapi, lanjutnya, untuk besaran nilai ganti rugi tersebut harus diawali dengan proses penilaian terlebih dahulu yang akan dilaksanakan oleh Tim Independen.

“Ketika belum mengetahui hasil appraisal (Penilaian) yang akan dilaksanakan oleh Tim Independen, besaran anggarannya kami belum tahu. Tetapi nanti setelah dilaksanakan appraisal oleh Tim Independen, baru nanti akan kita anggarkan, Insyaallah penganggarannya di Tahun 2022,” lanjutnya.

Baca juga: Ucapan Sumpah Pemuda 2021, Begini Cara Membuat Twibbon Berikut Linknya

Selain itu, menyikapi perihal melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris, Maesyal juga menjawab karena pada saat itu sedang dilaksanakan pembangunan yang dialokasikan pada APBD, hal tersebut yang menjadikan proses pembangunan tetap berjalan agar nantinya jika proses belajar mengajar sudah berlangsung dapat berjalan dengan nyaman.

“Nanti kami akan melakukan pendekatan untuk membicarakan hal ini kepada ahli waris, agar nantinya proses assesment ini dapat dilaksanakan secara normal,” ucapnya.

Baca juga: Ini Visi & Misi Ketiga Calon Ketua DPD KNPI Kab. Tangerang

(Hy/Red-Focus)

Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button