Satresnarkoba Polresta Tangerang Membekuk Pria Sembunyikan Sabu Di Sedotan
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
Kabupaten Tangerang | Seorang pria berinisial MA (25) dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis, (9/9/2021). Warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini ditangkap lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Tersangka MA ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Jenggati, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/9/2021).
Baca juga:
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang
Wahyu melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka MA berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan. Di lokasi yang dicurigai, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut ternyata tersangka MA.
“Saat digeledah, di dalam kantung celana tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sedotan plastik yang kedua ujungnya ditutup dengan kertas,” papar Wahyu.
Sedotan plastik yang sudah dimodifikasi itu disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip bening.
Baca juga:
Dor! Remaja di Cipondoh Tangerang Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang. Tersangka MA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Adel