Hukum & Kriminal

Pemilik Sabu 5,61 Gram Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Focus Tangerang – Jum’at, 17 September 2021 | 13:19 WIB

Kabupaten Tangerang | Pemilik Sabu, SR alias Ipang (38) kini mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap Ipang di sebuah kontrakan di Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (13/9/2021).

Foto: Barang Bukti Sabu (Satresnarkoba Polresta Tangerang)

“Dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (16/9/2021).

Baca juga:

Bupati Zaki Dampingi Wapres RI Tinjau Sekolah Tatap Muka

Kapolres Kota Tangerang juga mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas tisu yang semuanya dimasukan di dalam bekas bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Baca juga:

Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Tangkap Seorang Sopir Pemilik Sabu

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

(Adel/Focus)

November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button