Gubernur Banten Tidak Akan Revisi UMP 2022 Selama Tidak Ada Instruksi Pusat
Rabu, 22 Desember 2021 | 21.00 WIB
Serang, Focustangerang.com | Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme para buruh dengan merusak fasilitas, menjebol serta menduduki ruangannya (22/12/2021).
Ia juga menyayangkan ketidaksantunan para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
“Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh,” ujar Gubernur yang akrab disapa WH.
Baca juga: Prihatin! Pasutri Hidup Miskin Tinggal Di Gubuk Persis Kandang Ayam di Desa Pete Tigaraksa
Gubernur WH meminta agar Polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.
“Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah,” tegasnya.
Ditanya soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, ia mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ujarnya.
Baca juga: Memuliakan Ibu Sepanjang Waktu
Ia mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada instruksi aturan dari pemerintah pusat.
“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada instruksi untuk merevisi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten.
(RFH/Red-Focus)
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |