SERBA-SERBI
Trending

Wakapolresta Tangerang Hadiri Penganugerahan Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman untuk Polda Banten

Kamis, 03 Februari 2022 | 21.12 WIB

Kabupaten Tangerang, Focustangerang.com – Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela menghadiri penganugerahan Predikat Zona Hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diraih Polda Banten, Kamis (3/2/2022). Penghargaan diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Aula Serba Guna Polda Banten.

Pada kegiatan itu, hadir Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Kegiatan penganugerahan dirangkaikan dengan launching Aplikasi Evaluasi Satker Presisi Polda Banten di Aula Serbaguna Polda Banten.

Baca juga: Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar Resmikan Kantor BPU Di Teluknaga

Predikat Zona Hijau diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan. Juga hadir Irwasda dan Pejabat Utama serta para Kapolres di Polda Banten. Serta Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolres Metro Tangerang Selatan.

“Kapolri menyampaikan bahwa satu indikator keberhasilan operasionalisasi kepolisian adalah kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik,” kata Kapolda.

Penghargaan diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Kepada Polresta Tangerang
Penghargaan diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Kepada Polresta Tangerang

Kata Kapolda, survei dilaksanakan setiap tahun yang dilaksanakan Ombudsman. Sehingga, lanjut Kapolda, pelayanan Polda Banten tiap tahun harus lebih baik, lebih mudah diakses, lebih cepat, dan lebih akuntabel dengan penugasan personel yang berintegritas.

Penghargaan diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Kepada Polresta Tangerang

“Kami terus berbenah, semoga tahun depan seluruh Satker dan Satwil dapat meraih predikat zona hijau,” harap Rudy. 

Baca juga: Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang Sisir Produk Berformalin

Terhadap para Kasatker dan Kasatwil berprestasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedi Irsan memberikan piagam penghargaan disaksikan Kapolda Banten.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI diberi kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan aparatur pemerintah baik pusat hingga tingkat kabupaten termasuk BUMN untuk cegah mal administrasi dalam pelayanan publik. 

“Survei kepatuhan didasarkan pada indikator dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan survei dilakukan dengan tertutup tanpa pemberitahuan kepada aparatur pelayanan publik tersebut,” kata Yan. 

Baca juga: Pastikan Imlek Aman, Kapolresta Tangerang Sambangi Klenteng Mandala Panongan

Penilaian telah dilakukan terhadap Polda Banten dan jajaran dengan harapan agar pimpinan Satker dan Satwil dapat menjadikan standar penilaian kepatuhan ini dalam menjalankan standar pelayanan publik.

Sementara itu, Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, raihan predikat Zona Hijau Kepatuhan akan dijadikan motivasi bagi jajaran Polresta Tangerang. Kata Leonard, setiap jajaran harus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk publik sebagaimana atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

“Mari jadikan raihan predikat Zona Hijau Kepatuhan yang diraih Polda Banten sebagai motivasi. Kita terus berbenah untuk pelayanan publik,” tandasnya.

(Adel/Red-Focus)

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button