Tito Karnavian: Pilkades Serentak Ditunda Hingga 2 Bulan Kedepan
Focustangerang.com, Jakarta | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi ditunda oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga dua bulan kedepan.
Penundaan pelaksanaan Pilkades tertuang dalam Surat Mendagri, nomor: 141/4251/SJ, tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, Bupati dan Walikota selaku Pelaksana Pilkades serentak dan PAW agar menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia terkait masih tingginya penyebaran Virus Corona (Covid-19) secara nasional akibat adanya Varian Delta.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara,” Kata Tito Karnavian.
Mantan Kapolri menyampaikan dalam suratnya, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian agar Bupati menugaskan Camat melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan agar menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
“Camat diminta untuk melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” ucapnya.
Tito menambahkan, Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.
Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak ini dimulai pada rentang waktu dua bulan sejak surat ditandatangani atau ditetapkan hingga keluar kebijakan lebih lanjut, pada Senin (9/8/2021).
(Reporter : Awan)