Hukum & Kriminal

Aniaya Warga Pakai Cerulit, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Mauk Polresta Tangerang

Focus Tangerang – Kamis, 28 Oktober 2021 | 20.00 WIB

Kabupaten Tangerang, Mauk | Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial BY (24) warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pria yang kesehariannya mengamen ini ditangkap karena menganiaya seorang warga menggunakan sebilah celurit.

Baca juga: Humanis! Polresta Tangerang Amankan Aksi Unras Buruh

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, BY ditangkap setelah menganiaya seorang berinisial MN (23), seorang pria warga Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk pada Senin (25/10/2021). Lokasi peristiwa di Jalan Raya Mauk Timur, Kecamatan Mauk.

“Usai menganiaya korban, pelaku berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas dan beberapa warga,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (28/10/2021).

(Dokumen Istimewa)

Wahyu menerangkan, awal peristiwa saat korban hendak pulang setelah dari Pasar Mauk. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan pelaku. Tidak disangka, pelaku mengeluarkan celurit dari dalam tasnya kemudian menyabetkannya ke perut korban.

Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pria Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang

“Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan medis,” tambah Wahyu.

Tersangka BY kemudian segera dibawa ke Mapolsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan barang bukti celurit kini sudah diamankan petugas. Penyidik, kata Wahyu, masih terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap motif tersangka melakukan tindakan itu.

Baca juga: Respons Cepat Tangani Kasus Anak, Kapolresta Tangerang Diberi Penghargaan

“Masih dalam pemeriksaan. Apa motif tersangka? Apakah saling kenal atau tidak? Dan lainnya kami masih dalami,” ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Laksanakan Instruksi Kapolda Banten, Brigadir NP Dijatuhi Sanksi Terberat

(Adel/Red-Focus)

Desember 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button