Politik

Cair! Honor Pantarlih Di Bulan Maret Ini

Sabtu, 18 Maret 2023 | 19.44 WIB

Kabupaten Tangerang, Focustangerang.com – Selain mengatur tugas pokok dan masa kerja Pantarlih, KPU juga mengatur kapan dan berapa besaran honor Pantarlih yang akan diterima.

Adapun Pantarlih itu sendiri memiliki tugas dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni :
– Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih atau COKLIT
– Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
– Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
– Selain melakukan COKLIT, Pantarlih juga wajib membantu PPS melakukan penyusunan data pemilih.

Usai melaksanakan tugasnya, yaitu Pencocokan dan penelitian data pemilih yang dikenal dengan COKLIT, Pantarlih akan segera menerima honor pada awal bulan Maret 2023 ini.

Para Petugas Pantarlih Kelurahan Tigaraksa Sedang Melakukan Koordinasi Kepada PPS
Para Petugas Pantarlih Kelurahan Tigaraksa Sedang Melakukan Koordinasi Kepada PPS

Kendati pun honor Pantarlih akan cair itu sesuai dengan kebijakan masing-masing KPU kabupaten/kota tempat direkrut dan bekerja.

Sehingga hal ini juga akan mempengaruhi kapan Pantarlih menerima honor selama mereka terikat kontrak alias masa kerja.

Perlu diketahui pula jika KPU memiliki sistem mekanisme pencairan gaji atau honor untuk petugas Pantarlih. KPU juga memastikan bahwa para petugas Pantarlih yang sudah membantu proses pendataan hak pilih warga akan mendapat gaji mereka.

Dan Pantarlih pun akan menerima honor melalui PPS dengan ketentuan yakni sebesar Rp 1 juta.

(Red-Focus)

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button