Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang Sisir Produk Berformalin
Selasa, 28 Desember 2021 | 19.07 WIB
Kabupaten Tangerang, Focustangerang.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menyisir produk makanan dan minuman berbahan formalin di pasaran.
Dua tempat yang menjadi pengecekan bahan berbahaya pada produk pangan yakni Supermarket Lulu QBig, Kecamatan Pagedangan, dan Pasar Sipansa Kecamatan. Dari tempat tersebut, sejumlah produk diambil untuk sampel pengecekan, Selasa (28/12/2021).
“Kami (Dinkes) yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan kandungan bahan Formalin dan Rhodamin B pada produk olahan makanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan pangan menjelang Tahun Baru 2022,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, dr. Muhamad Faridzi Fikri.
Faridz mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang gencar dan mengintensifkan pemeriksaan produk olahan bahan pangan. Selain itu, ia juga menekankan bahwa produk pangan yang beredar, Dinkes bersama BPOM Kabupaten Tangerang juga memeriksa masa kadaluarsa, izin produksi serta kondisi kemasan produk.
Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, ada beberapa temuan terkait pengecekan tersebut, diantaranya adalah ditemukannya kandungan formalin dalam produk olahan tahu dan ikan teri medan.
“Dari hasil pemeriksaan, dari supermarket Lulu Qbig terdapat 1 sampel produk olahan teri medan yang diduga positif formalin, dan ada 3 sampel yang tidak memiliki izin edar. Sedangkan untuk pengecekan di pasar Sipansa, kami menemukan 1 sampel olahan tahu susu positif formalin dan ada 3 sampel produk PIRT TMK Label yang tidak mencantumkan ED, kode produksi, dan komposisi,” ujarnya.
Baca juga: ODGJ di Ponpes Hikmah Syahadah Dapat Pelayanan Rekaman E-KTP
Dengan adanya temuan tersebut, Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang telah memberikan peringatan dan meminta kepada para pedagang agar produk tersebut ditarik kembali dan tidak boleh diperjualbelikan. Mengingat produk tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
“Selain mengandung formalin produk tersebut juga mengandung pewarna tekstil, kami juga sudah meminta agar produk tersebut ditarik kembali dari peredaran, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan selektif lagi dalam memilih produk makanan, yaitu dengan cara melihat izin dari produk tersebut dan juga komposisi yang terkandung dalam produk makanan yang akan dibeli,” ucapnya.
(Hy/Red-Focus)
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |