Dua Penipu Modus Calo Tenaga Kerja Dibekuk Polsek Balaraja, Korban Diperkirakan Lebih Dari 50 Orang
Focustangerang.com, Kabupaten Tangerang | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja menangkap dua tersangka penipuan dengan modus menawarkan jasa bisa memasukan korbannya bekerja sebagai karyawan pabrik.
Kedua tersangka yakni Suherwin alias Haji (40) warga Pabuaran, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, dan Muslifah alias Ipong (43) yang berdomisili di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kanitreskrim Polsek Panongan Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, terungkapnya kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ini berawal dari laporan lima orang korban yang mengaku telah ditipu oleh Suherwin.
Para korban mengaku telah memberikan uang sebesar 10-13 juta rupiah kepada Suherwin untuk bisa bekerja di PT. Adis Balaraja.
“Tapi sampai batas waktu yang sudah dijanjikan pekerjaannya tidak ada. Merasa sudah tertipu akhirnya mereka datang membuat laporan,” kata Ipda Jarot, Jumat 27 Agustus 2021.
Atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap Suherwin di rumahnya. Setelah diperiksa, ia mengaku jika uang hasil menipu sebagai calo tenaga kerja itu dibagi dengan seorang perempuan bernama Muslifah alias Ipong.
“Lima orang korban ini memberikan uang kepada Suherwin lalu uangnya diserahkan kepada Ipong ternyata uangnya dibagi dua saling separuh,” imbuhnya.
Baca juga:
- Berbakti Tanpa Henti, Bupati Zaki Beri Penghargaan Tokoh Pramuka Nasional Masduki
- Dorong Akselerasi Vaksinasi, PD GPII Kab. Tangerang Gelar Vaksin Massal Diikuti 1.000 Orang
Dari informasi itu polisi kemudian menangkap Ipong. Usai tersangka Ipong diamankan para korban yang lainnya pun datang melapor.
Sementara ini sudah ada 20 orang yang melapor ke Mapolsek Balaraja, 15 orang diantaranya adalah korban tersangka Ipong.
Dari penyelidikan, polisi memperkirakan masih ada 34 korban tersangka Ipong lainnya yang belum datang melapor. Rata-rata para korban berasal dari wilayah Pasar Kemis, Cikupa, Panongan, dan Balaraja.
“Tersangka mengaku punya kenalan orang dalam di PT Adis, Chingluh, dan KMK. Para korban yang percaya kemudian diminta uang jumlahnya variatif ada yang 13 juta, paling minim itu 10 juta yang 9 juta juga ada,” terangnya
Kepada polisi, tersangka Suherwin mengaku baru beberapa bulan saja menjadi calo penipuan tenaga kerja. Namun, untuk tersangka Ipong polisi masih mendalaminya lantaran saking banyaknya korban.
Dari penghitungan sementara polisi, untuk lima orang korban saja kedua tersangka sudah meraup uang sekitar 68 juta rupiah. Uang itu digunakan oleh mereka untuk keperluan pribadi karena tidak mempunyai pekerjaan lain.
“Ini masih kita dalami kita juga masih menunggu korban lainnya untuk melapor. Namun, para tersangka akan kita jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(RFH)