KPU Kabupaten Tangerang Gelar Rakor Internal Penetapan Rekapitulasi DPB
Focus Tangerang – Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15.45 WIB
Kabupaten Tangerang, Tigaraksa | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat koordinasi internal untuk menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober 2021. Bertempat di Aula Rapat Kantor KPU Kabupaten Tangerang, pada Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Berdayakan PKL Dengan Warung Jumat, Polresta Tangerang Laksanakan Program Kapolda
Ita Nurhayati Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi data dan informasi, menjelaskan rakor tersebut menetapkan jumlah DPB sebanyak 2.188.661 pemilih, terdiri dari 1.105.656 pemilih laki-laki dan 1.083.005 pemilih perempuan.
“Dengan rincian DPB periode September 2021 sebanyak 2.188.594 pemilih, pemilih baru 311 pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 244 pemilih,” ujar Bunda Ita sapaan akrabnya.
Baca juga: Ribuan Peserta Ikut Pelatihan, Kwarcab Kabupaten Tangerang Pecahkan Rekor Dunia
Menurut Bunda Ita, data TMS tersebut terdiri dari warga yang meninggal dunia sebanyak 179 pemilih yang bersumber dari Desa/Kelurahan dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP), dan data TMS sebanyak 65 pemilih yang melakukan pindah domisili berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Tangerang.
“Sedangkan 148 pemilih yang melakukan perbaikan/perubahan data karena melakukan perkawinan dan perceraian, sumber data dari Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Tigaraksa,” pungkasnya.
Baca juga: Humanis! Polresta Tangerang Amankan Aksi Unras Buruh
Dengan demikian, terdapat penambahan pemilih sebanyak 67 pemilih di dalam Rekap DPB bulan ini dibandingkan DPB bulan sebelumnya.
Perlu diketahui, rekap DPB ini juga bisa didapatkan dengan cara menghubungi Siwareng (Aplikasi Whatsapp Responsif Tangerang), dengan cara ketik info kemudian kirim ke 08119906667 lalu ketik 1 untuk info daftar pemilih, selanjutnya ketik 1b untuk medapatkan rekap DPB terbaru.
Baca juga: Terkait Penyegelan SDN Kiara Payung, Pemkab Tangerang Hormati Putusan Pengadilan
(M. Rojak/Red-Focus)
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |