Lindungi Konsumen & Pedagang, Indag Gelar Pelayanan Tera UTTP
Rabu, 08 Juni 2022 | 13.59 WIB
“Sidang Pelayanan Tera Ulang Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)”
Kabupaten Tangerang, Focustangerang.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang melaksanakan pelayanan tera, tera ulang Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Gudang Tigaraksa, pada Rabu, (08/06/2022).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kabupaten Tangerang, H. Ujang Sudiartono menyampaikan hal ini dilakukan dalam rangka penegakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen dan produsen di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tera ulang timbangan pedagang Pasar Gudang Tigaraksa, setelah ditinjau ulang secara berkesinambungan sebanyak 10 kali pengecekan dalam kurun waktu satu tahun sampai saat ini alhamdulilah para pedagang tidak ada yang bermasalah,” ujar Kadis Indag.
Baca juga: Peringati HLH! PT. Doulton Gandeng DLHK Tanam Ratusan Pohon
Sementara Kepala Pasar Gudang Tigaraksa, Didi mengatakan kami hanya mendampingi Tim Indag Kabupaten Tangerang untuk melakukan sidang ulang tera door to door kepada para pedagang pasar seperti pedagang sembako, sayuran sampai pedagang emas.
“Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan tersebut, kita bisa tahu bahwa timbangan yang digunakan para pedagang dalam keadaan baik,” kata Kepala Pasar Gudang Tigaraksa.
Adapun hasil akhir kegiatan ini, lanjut Didi, setelah pengecekan ulang setiap setahun sekali oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Indag, yaitu pedagang dan konsumen tidak merasa rugi, atau timbangannya tidak berkurang ketika melakukan transaksi jual beli.
“Mudah-mudahan dengan adanya tertib ukur dan timbangan pedagang dapat menambah kepercayaan konsumen untuk tetap berkunjung ke Pasar Gudang Tigaraksa,” harapan Didi.
Baca juga: Lurah Tigaraksa Dampingi ATR/BPN Kab. Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL
Hal senada disampaikan Humas PT. Aksara Bangun Cemerlang, Acep Jaya Widira mengungkapkan pelayanan tera ulang secara berkala ini merupakan program pemerintah khususnya di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang metrologi legal.
“Jadi manfaatnya bagi konsumen ketika transaksi jual beli tidak merasa was-was saat berbelanja karena timbangannya tidak akan berkurang,” ungkap Acep.