Pemkab Tangerang Mulai Turunkan Harga PCR Jadi 495 Ribu Rupiah
Focustangerang.com, Kabupaten Tangerang | Harga tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Tangerang mulai turun dari harga sebelumnya Rp. 900.000 menjadi Rp. 495.000.
Hal ini menyusul adanya Keputusan Presiden Joko Widodo tentang penurunan harga PCR ke kisaran Rp. 450.000 sampai Rp. 550.000.
Kementerian Kesehatan menindaklanjuti keputusan Presiden dengan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: KH.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Ya, dalam waktu dekat ini kita akan memberlakukan harga tes PCR dengan kisaran Rp. 495.000 sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kemenkes RI,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis, Jumat 20 Agustus 2021.
Ia mengungkapkan, bahwa perubahan pada tarif tes PCR COVID-19 ini telah melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang.
“Kita akan lakukan secara bertahap, dengan memberikan SE terlebih dahulu dari Dinkes Kabupaten Tangerang untuk seluruh fasilitas kesehatan baik itu milik swasta atau pemerintah. Agar nantinya bisa di sesuaikan,” katanya.
Adapun tarif swab PCR di Kabupaten Tangerang untuk harga tertingginya kisaran Rp. 525.000. Akan tetapi, harga tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harga free reagen sebelumnya.
“Untuk harga kita tentukan dari Rp. 459.000 sampai yang tertinggi Rp. 525.000,” ujarnya.
Baca juga:
- Membanggakan, Ratusan Siswa Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Tangerang Sudah Disuntik Vaksin COVID-19
- Pemkab Tangerang Serahkan Bantuan Jumling Ke Masjid At-Taqwa Kecamatan Mauk
Sebelumnya, tarif pemeriksaan PCR sebesar Rp. 900.000 hanya berlaku untuk para pelaku perjalanan ke luar daerah atau tes mandiri. Sementara untuk pasien COVID-19 tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Kalau kita sebetulnya untuk pasien COVID-19 tetap gratis, hanya saja untuk tes mandiri yang dilakukan di lab swasta dikenakan biaya,” ungkapnya.
Di Kabupaten Tangerang sendiri ada terdapat dua mesin PCR untuk penetapan kasus COVID-19 yaitu di RSUD dan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tangerang.
“Kita saat ini hanya memiliki dua fasilitas PCR saja yaitu di RSUD dan Labkesda,” pungkasnya.
(RFH)