Persiapan Perekrutan KPPS, KPU Kab. Tangerang Gelar Rapat Koordinasi
Minggu, 15 September 2024 - Aula KPU Kabupaten Tangerang
TANGERANG, Untuk mempersiapkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat PPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi bersama PPK se Kabupaten Tangerang, di Aula KPU, Minggu, 15 September 2024.
Hadir dalam rapat, Muhamad Agus Muslim, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhamad Umar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, kemudian hadir juga Badri Tamam, Dedi Irawan, Shandy Akbar Kelana Anggota KPU dan Reva Kuswanto Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU, Muhammad Umar memberi arahan dan motivasi sekaligus membuka acara rakor. “Kita sebagai penyelenggara dalam melaksanakan tahapa-tahapan Pilkada 2024 itu mengacu pada hari kalender, bukan hari kerja, jadi meski hari libur tetap gas terus”, katanya.
“Selain itu, tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan seperti Coklit, GCS, GMHP, Sosialisasi, Pencalonan dan penyusunan daftar pemilih, saat ini kita akan segera membentuk KPPS mohon temen-temen PPK dan PPS tetap menjaga ritme kerjanya,” lanjut Ketua Umar.
Umar juga berpesan, agar nanti calon KPPS bisa bekerja sungguh-sungguh, mumpuni dalam ITE, beretika sesuai dengan asas-asas penyelenggara dan secara hirarki KPPS harus bisa bekerjasama dengan KPU.
Saat rapat, Agus Muslim Anggota KPU Provinsi Banten menginformasikan dibeberapa daerah di wilayah Indonesia berpotensi calon kepala daerahnya tunggal, artinya calon tunggal berkompetisi dengan kotak kosong.
Sebagai narasumber, Agus Muslim juga menekankan kepada PPS agar dalam perekrutan KPPS harus dilaksanakan sesuai alur, mulai dari pengumuman, pendaftaran, penelitian administrasi, tanggapan masyarakat, penetapan sampai pelantikan.
“Sama halnya seperti PPK dan PPS, persyaratan administrasi calon anggota KPPS harus dipenuhi sesuai regulasi. Dan dari sisi usia pun perlu diperhatikan yaitu 17 sampai 55 tahun,” ungkapnya.
Di akhir penyampaian, Agus Muslim berharap temen-temen PPK bisa membina PPS di kecamatan masing-masing, begitu juga PPS mampu membimbing KPPS di wilayah desa masing-masing.
Sementara itu, Badri Tamam menambahkan calon anggota KPPS diupayakan yang berpengalaman dan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Selain administrasi, segi usia dan pengalaman pun perlu dipertimbangkan, kalau bisa 1 TPS dimix, dari 7 orang KPPS didalamnya harus ada yang sudah berpengalaman dan 1 orang keterwakilan perempuan,” ujar Badri Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Parmas dan SDM.
Editor : Epul