Hukum & Kriminal

Polresta Tangerang Polda Banten Bongkar Praktik Produksi Minol Jenis Ciu Ilegal

Focus Tangerang – Jumat, 05 November 2021 | 15.30 WIB

Kabupaten Tangerang, Tigaraksa | Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik produksi dan perdagangan minuman beralkohol (Minol) jenis ciu ilegal di sebuah ruko di Jalan Raya Pemda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terbongkarnya praktik ilegal itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Tangerang dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Begal Driver Taksi Online

“Anggota kami melakukan penyelidikan di salah satu ruko. Setelah itu diketahui 1 unit mobil keluar dari ruko yang kemudian diikuti oleh anggota,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (5/11/2021).

Mobil itu kemudian diberhentikan di sekitar kawasan lampu merah Tigaraksa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu ditemukan 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu. Polisi pun mengamankan seorang pria berinisial BA (36) warga Penjaringan, Jakarta Utara.

(Dokumen Istimewa)

“Petugas menemukan 50 dus kemasan air mineral yang per dusnya berisi 24 botol ciu. Pengakuan tersangka sudah 4 bulan beraksi dan ciu diedarkan di wilayah Bekasi,” ucap Wahyu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah ruko. Diketahui bahwa ruko yang dikontrak tersangka BA sejak setahun terakhir itu digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras jenis ciu.

“Dari ruko itu kami mengamankan bahan baku membuat ciu seperti beras merah, ragi, dan gula,” terang Wahyu.

Baca juga: Polisi Peduli, Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Warga yang Akan Dibedah

1 2Laman berikutnya

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button