Hukum & Kriminal

Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Begal Driver Taksi Online

Focus Tangerang – Kamis, 04 November 2021 | 19.30 WIB

Kabupaten Tangerang, Pasar Kemis | Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MRH (21) warga Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MRH dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir taksi online.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi menerangkan, peristiwa itu terjadi Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Polisi Peduli, Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Warga yang Akan Dibedah

“Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 11 malam. Saat situasi jalanan cenderung sepi,” kata Maryadi saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).

Maryadi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, awalnya tersangka memesan taksi online melalui aplikasi di daerah Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka meminta diantar ke wilayah Sindang Jaya atau wilayah Pasar Kemis.

Tanpa curiga, korban mengantar tersangka hingga melewati titik antar sejauh kurang lebih 3 kilometer. Kemudian, tersangka meminta korban memutar balik dengan alasan titik tujuan terlewat. Setelah memutar balik sekitar 1 kilometer, tersangka meminta korban memasuki sebuah gang.

Dokumen Istimewa

“Namun korban menolak karena berdasarkan pengamatannya, gang yang akan dilalui sempit dan mobil tidak akan muat,” terang Maryadi.

Pada saat itu, tersangka berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan. Setelah diterangkan, tersangka melakukan gestur seolah akan mengambil uang di dalam tas. Tersangka yang duduk di samping kemudi, tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban.

“Kemudian terjadi bergelumunan di dalam mobil. Korban yang terus melawan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan,” ucapnya.

Baca juga: Menahan Tangis! Kapolresta Tangerang Saat Kunjungi Bocah Lumpuh

Beberapa warga kemudian menghampiri mobil itu. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Namun korban akhirnya berhasil keluar dari mobil. Pada saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang sedang melaksanakan patroli melintas di lokasi.

“Petugas pun langsung mengamankan tersangka. Juga langsung memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau,” papar Maryadi.

Baca juga: KNPI Kubu Fajrul Haque Layangkan Surat Ke Bupati

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. Sementara itu, kondisi korban berangsur membaik.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP,” tandasnya.

(Adel/Red-Focus)

Desember 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Satu Commen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button