Hukum & KriminalRAGAM INFORMASI

Reskrim Polsek Panongan Berhasil Membongkar Sindikat Portitusi Online

Focustangerang.com, Kabupaten Tangerang | Diimingi bekerja di sebuah toko, AS (25) dan SR (22) malah menjadikan wanita yang mereka cari dari sumatera sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dua sekawan di wilayah Kabupaten Tangerang ini merupakan sindikat prostitusi online. Mereka diduga sebagai mucikari.

Tidak butuh waktu lama, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat prostitusi online tersebut. Keduanya diringkus Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri di sebuah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online,” kata Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri saat dihubungi media.

Tersangka Saat Dimintai Keterangan di Polsek Panongan (Dokumentasi)

“Ini tindakan perdagangan manusia juga,” tambahnya. Jumat (27/8/2021)

Dia menjelaskan tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Ternyata tawaran tersangka AS menjadi penjaga toko hanyalah akal-akalan saja. Sebab saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.

“Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan,” imbuhnya.

Baca juga: Pasca Penurunan Kasus Covid-19, Bupati Tangerang Belum Pastikan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi. Kemudian ia membuka booking online dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.

“Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR. Tersangka SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.

Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati 3 orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” paparnya.

Baca juga: Patroli Dialogis! Polisi Tigaraksa Imbau Pemuda Terapkan Prokes dan PPKM Darurat Level 3

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya.

Reporter: Adel

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button