Satgas Covid-19 Bubarkan Dangdutan Resepsi Pernikahan di Desa Mekarsari – Jambe
Focustangerang.com, Kabupaten Tangerang | Merasa aman dari pantauan satgas Covid-19 Kecamatan Jambe, di masa Pandemi, pria berinisial ATM warga Kampung Jantungeun RT. 004/002 Desa Mekasari menggelar hiburan dangdutan saat resepsi pernikahan anaknya, pada Minggu malam, 22 Agustus 2021.
Hiburan dangdutan yang digelar tadi malam merupakan salah satu bentuk pelanggaran PPKM Darurat Level 4 yang masih berlaku sampai saat ini. Karena hiburan tersebut dapat menyebabkan kerumunan, belum lagi muncul masalah-masalah lain saat dangdutan, seperti mabuk-mabukkan, perkelahian.
Baca juga: Bandel! Polisi di Cisoka Bubarkan Acara Live Musik di Tengah Pandemi COVID-19
Sebagai tetangga, M. Rozak salah satu warga Kampung Jantungeun Desa Mekarsari sudah mengingatkan ATM bahwa daerah kita masih status PPKM Darurat Level 4.
“Namun ATM tetap mau meneruskan resepsinya dengan hiburan dangdutan lengkap dengan sound system,” jelasnya
Baca juga: Stok Vaksin COVID-19 di Kabupaten Tangerang Habis!
Sementara itu, Heri B Riyadi PJS Desa Mekarsari, beserta Binamas, Satpol PP Kecamatan Jambe, sekitar pukul 20.00 wib malam datang ke lokasi dan langsung membubarkan acara dangdutan tersebut.
“Saat biduan naik ke atas panggung, kami beserta aparat dari Binamas Desa Mekarsari dan Satpol PP Kecamatan Jambe langsung membubarkan dangdutan tersebut,” terang Heri saat dihubungi Focustangerang.com melalui WhatsApp.
Satgas Covid-19 terus mengimbau, lanjut Heri, agar para RT terus memantau kegiatan masyarakat di wilayah Desa Mekarsari dan tidak segan melaporkan ke Satgas atau Kepala Desa apabila ada pelanggaran PPKM. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kian merambah.
“Tetap saja masyarakat membandel nekad melanggar protokol kesehatan, kami tak segan untuk membubarkannya,” sambungnya.
Diketahui, Binamas Desa Mekarsari, Dian langsung memberikan peringatan keras kepada ATM dan pimpinan Orkes Dangdut DNS.
Wartawan : Adel