Hukum & Kriminal

Seorang Perempuan Miliki Sabu 19,66 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang

Focus Tangerang – Selasa, 21 September 2021 | 10.59 WIB

Kabupaten Tangerang | Seorang perempuan berinisial WBR berusia 44 tahun warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (18/9/2021).

WBR ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,66 gram. Tersangka WBR diringkus di sebuah kontrakan Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten.

Foto: Sabu, Timbangan Elektrik, Telepon Genggam Milik WBR (Dok)

“Petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9/2021).

Wahyu menerangkan, selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik dan telepon genggam.

Baca juga:

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.

Lanjut Wahyu, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan.

Baca juga:

“Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka WBR terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adel/Focus)

November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Redaksi Focus

Putera Tigaraksa - Kab. Tangerang, Senang Berkegiatan Sosial. Berawal dari keinginan belajar menulis, kini menulis menjadi HOBI.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button