Ternyata, Guru PPPK Bisa Menjabat Sebagai Kepala Sekolah
Rabu, 19 Januari 2022 | 12.51 WIB
Kabupaten Tangerang, Focustangerang.com | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Kemendikbudristek RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 17/12/2021.
Permendikbudristek RI tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Baca juga: Guru PPPK Angkatan Pertama Ikut Program Tabungan Pensiun Mandiri Dari PT. TASPEN
Nuryanah, S.Pd.I salah satu Guru SDN Pangadegan II Pasar Kemis yang juga Ketua DPD Persatuan PPPK Kabupaten Tangerang (PP3KRI), menyambut baik hal ini. Ia mengatakan Guru PPPK mempunyai peluang besar untuk meningkatkan karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini sebagai penghargaan terhadap guru PPPK yang masa kerjanya sudah puluhan tahun mengabdi terhadap masyarakat,” kata Nuryanah saat memberikan keterangan kepada wartawan Focus Tangerang melalui WhatsApp. Senin, (19/01/2022).
Guru PPPK Bisa Menduduki Jabatan Kepala Sekolah
Selain itu, Nuryanah juga berharap agar persyaratan-persyaratan untuk menjadi kepala sekolah yang memberatkan agar dikesampingkan, seperti harus memiliki sertifikat guru penggerak dan lainnya.
“Untuk menjadi kepala sekolah dari PPPK tahap 1 yang berasal kategori II itu tidak perlu mempunyai sertifikat guru penggerak, karena mereka sudah mumpuni dan berpengalaman dalam dunia pendidikan,” harapannya.
Baca juga: Karang Taruna Kel. Tigaraksa Gelar Pleno I, Ketua Shandy: 10 Pemuda Dapat Guncangkan Dunia
Sementara itu, Muhamad Ukon, S.Pd Guru SDN Tigaraksa V menambahkan, mengenai Permendikbudristek RI nomor 40 tahun 2021, ia sangat menyambut dengan baik.
“Harapannya, semoga PPPK angkatan pertama dapat diikutsertakan dalam perekrutan calon kepala sekolah karena sebagian ada PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sedang mengikuti program guru penggerak,” ujar Ukon yang juga menjabat sebagai Sekertaris Umum DPD PP3KRI Kabupaten Tangerang.
Masih kata Ukon, kita juga mendorong kepada Dinas Pendidikan agar PPPK yang sudah sertifikasi dan belum mempunyai sertifikat guru penggerak bisa diikutsertakan dalam seleksi calon kepala sekolah mendatang.
“Ini merupakan hal yang positif bagi karir PPPK untuk bisa menduduki jabatan kepala sekolah, dan agar PPPK dan PNS jangan dibeda-bedakan karena keduanya sama-sama ASN,” pungkasnya.
Baca juga: Cegah Isu Geng Motor, Pemdes Pasirbolang Gelar Apel & Patroli Kamtibmas
(Adel/Red-Focus)