Inilah 10 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Di Banten Yang Akan Dilantik
Kamis, 20 April 2023 | 01.00 WIB
Focustangerang.com | Sejak tanggal 6 Maret sampai 17 Maret 2023, Tim Seleksi Calon Anggota KPU tingkat Kabupaten/Kota periode 2023-2028 mengumumkan dan mengajak warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi calon komisioner KPU di empat kabupaten/kota di Provinsi Banten
Empat kabupaten/kota tersebut antara lain : Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kota Tangerang Selatan.
Tahapan demi tahapan telah rampung dilaksanakan Timsel, mulai dari seleksi administrasi, tes tulis dengan metode CAT, seleksi Psikologi/Psikotes, Seleksi Wawancara dan Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani.
Untuk informasi, CAT adalah kepanjangan dari Computer Assisted Test, yaitu metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar.
Selain itu, fungsi CAT juga untuk meminimalisir tindakan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh peserta tes. Karena saat melaksanakan tes, durasi waktu dibatasi, dan juga nilai akhir dapat diketahui secara langsung oleh peserta.
Hari ini (20/04), Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan 10 orang yang lulus seleksi wawancara dan tes Kesehatan Jasmani dan Rohani sebagai calon anggota KPU di empat kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Hal ini berdasarkan surat pengumuman resmi dari Timsel dengan Nomor: 015/TIMSELKK-2023.GEL.2-Pu/36/2023 yang diterbitkan pada Kamis, 20 April 2023.
Berikut 10 nama-nama calon Komisioner KPU Kabupaten Tangerang periode 2023-2028 :
1. Badri Tamam
2. Dedi Irawan
3. Endi Rohendi Biaro
4. Mohamad Ali Imron
5. Muhamad Ragil Bahraen
6. Muhamad Umar
7. Rijal Muhtar
8. Shandy Akbar Kelana
9. Sintia Aulia Rahmah
10. Zaenal Mutakin
Selengkapnya, untuk nama-nama calon anggota KPU tingkat kabupaten/kota di Banten periode 2023-2028 dapat dilihat dan diunduh melalui link berikut : https://drive.google.com/file/d/18iwtQADDb4V-wvGjG5Xkn-ubrC3d7065/view?usp=drivesdk
Perlu diketahui, dari 10 nama calon anggota KPU Kabupaten/kota yang dinyatakan lulus, nantinya akan dipilih setengah dari jumlah tersebut, yaitu 5 orang dan akan dilantik oleh KPU Republik Indonesia.