Nestapa Wadas di Bawah Kungkungan Pemerintahan Kapitalis
Rabu, 02 Maret 2022 | 16.20 WIB
Focustangerang.com – Ramai diberitakan mengenai penolakan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terkait pembangunan proyek Bendungan Bener yang berujung intimidasi. Ratusan aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk mengawal Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran tanah warga imbas proyek pembangunan Bendungan Bener. Dan menurut penuturan warga, aparat gabungan ini juga mendatangi rumah-rumah mereka untuk meminta SPPT dan KK warga dan tentunya hal ini dikeluhkan warga karena dinilai sebagai bentuk pemaksaan kepada mereka (Bisnis.com, 11/02/2022). Serta terjadi penangkapan pada 8 Februari 2022 terhadap 66 warga yang dianggap menghalangi kegiatan tersebut.
Bukan tanpa alasan warga Wadas melakukan penolakan terhadap rencana penambangan material batu guna pembangunan bendungan Bener. Penambangan ini bukannya meningkatkan perekonomian warga, justru mereka kehilangan mata pencaharian yang notabene dari hasil menggarap tanah Wadas, hilangnya sumber air bersih dan juga menambangan ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan yang lebih serius seperti terjadinya longsor yang bisa saja menghilangkan nyawa mereka.
Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Prasetia yang menjadi kuasa hukum warga Wadas, penyusunan Amdal Bendungan Wadas dinilai cacat secara substansi dan prosedur karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 17/2012, tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Karena keputusan Amdal Desa Wadas yang diambil tidak melibatkan pemerhati lingkungan dan warga yang terdampak. Penyusunan Amdal dari Desa Wadas hanya diambil dari pejabat-pejabat desa yang mudah dikondisikan (projectmultatuli.com, 24/05/2021).
Proyek pembangunan Bendungan Bener merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Bendungan Bener diklaim sebagai bendungan tertinggi di Indonesia yang disebutkan dapat memberikan sejumlah manfaat dari pembangunannya, seperti sebagai suplai air baku warga, sumber pembangkit tenaga listrik tenaga air (PLTA) yang berkapasitas 6 Mega Watt dan sebagai sarana pendukung pariwisata dan perekonomian warga.
Proyek ini juga mencakup penambangan quarry atau penambangan batu andesit untuk pembangunan bendungan, di mana bukit Wadas menjadi lokasi penambangan. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo nomor 509/41 tahun 2018, Desa Wadas menjadi lokasi penambangan batuan andesit sebagai material proyek pembangunan Bendungan Bener.
Sengketa yang terjadi antara warga Wadas dan negara tidak menjadikan aparat harus mengambil tindakan represif, justru tindakan ini malah akan menambah masalah baru, dan akan menimbulkan luka. Meskipun pembangunan bendungan ini digadang-gadang untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah memang sedang masif melakukan pembangunan. Namun, jangan sampai pembangunan dilakukan malah menimbulkan konflik dan merusak tata kelola lingkungan. Mengulik peristiwa Waduk Kedungombo tahun 1985, pada saat waduk diisi air pada 14 Januari 1989, mengakibatkan tenggelamnya 37 desa dan 7 kecamatan di Kabupaten Sragen, Boyolali, dan Grobogan (Mediaindonesia.com, 10/02/2022). Dari peristiwa ini seharusnya diambil pelajaran, jangan dikarenakan proyek strategis yang hanya digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, justru berakibat fatal bagi masyarakat sekitar.
Dahulu dalam Pemerintahan Islam sudah mencontohkan, bagaimana pembangunan dilakukan benar- benar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik itu dalam bidang ekonomi maupun kualitas hidup rakyat. Sebagaimana pada masa Pemerintahan Umar bin Khattab r.a ada sungai yang pernah mengalir di Sungai Nil yang melintasi Babilonia hingga Laut Merah yang ditutup bangsa Romawi, beliau menginstruksikan pada pejabat setempat untuk menggali kembali sungai tersebut agar dapat memudahkan jalur perdagangan masyarakat.
Dan ketika terjadi sengketa akibat pembangunan, pemerintah dalam Islam menyelesaikannya secara adil. Sebagaimana ketika terjadi sengketa antara seorang Yahudi dengan Amr bin Ash r.a sebagai Gubernur pada masa pemerintahan Umar bin Khattab ra, di mana Yahudi tersebut menghadap kepada Amirul Mukminin mengenai Masjid yang didirikan di atas tanahnya, meskipun dia ditawarkan ganti rugi atas tanah tersebut, namun tetap menolak untuk digusur, mendengar pengaduan tersebut Amirul Mukminin marah dan mengambil tulang belikat unta dan menggoreskan pedangnya pada tulang tersebut yang membentuk goresan lurus dan goresan melintang, Amirul Mukminin meminta Yahudi tersebut memberikan tulang yang telah tergores pedangnya kepada Gubernur Amr bin Ash r.a. Ketika tulang diberikan kepada Amr bin Ash r.a seketika itu pula wajah beliau pucat pasi, dan tanpa menunggu lama memerintahkan untuk membongkar kembali masjid yang sedang dibangun dan kembali membangun rumah Yahudi tersebut. Amr bin Ash r.a menjelaskan makna dari tulang yang diberikan kepadanya bahwasanya Amirul Mukminin meminta beliau untuk bersikap adil, jika tidak dapat bersikap adil maka Khalifah tidak segan-segan untuk memenggal kepalanya. sehingga hal ini pulalah yang menjadikan Yahudi tersebut masuk ke dalam Islam dan pada akhirnya mengikhlaskan tanahnya untuk pembangunan Masjid.
Dari riwayat tersebut dapat dilihat bagaimana keadilan yang dijunjung tinggi oleh penguasa dalam pemerintahan Islam, karena keadilan adalah bentuk dari diwujudkannya hukum syara’ dalam mengurusi urusan rakyat. Dalam Islam ada tiga bentuk kepemilikan yaitu kepemlikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Tanah milik individu yang kepemilikannya dapat diperoleh dari waris, hibah, membeli dengan cara yang halal, dan sebagainya. Oleh karena itu tidak boleh penguasa dengan dalih apapun tanpa persetujuan pemiliknya mengambil alih dengan cara apapun karena hal ini bertentangan dengan syara’.
Jadi seharusnya jika memang pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak dan bukan untuk kepentingan segelintir orang sudah sepantasnyalah pemerintah memberikan edukasi dengan tetap menjaga hak individu dan bukan malah dengan bertindak represif sebagaiman yang terjadi di Wadas.
Sebagaimana sabda Rasulullah S.A.W: “Imam (Khalifah) itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dan berlindung kepadanya, karena itu, jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat adil maka ia akan memperoleh pahala, dan jika ia memerintahkan selain itu maka ia akan mendapatkan dosanya”.(HR. Muslim).
Wallahu a’lam bishshawab.